Pendawa || Ngawi – Hari ini sidang sengketa proses penjaringan Perangkat Desa Pojok,kecamatan kwadungan kabupaten ngawi hari ini di gelar kembali dengan agenda Mediasi,dari pihak penggugat warga pojok yang di wakili Kuasa Hukum Nya, AYON KAHARUDIN, S.H,. Telah menyerahkan Resume terkait Tuntutan dari pihak Penggugat.
Dari pihak Tergugat sendiri yaitu Kepala Desa Pojok dan panitia Pelaksana penjaringan Perangkat Desa Pojok Untuk agenda minggu depan memberikan tanggapan atas tuntutan dari pihak Penggugat.
Saat di konfirmasi oleh awak media terkait proses Sidang mediasi Hari ini pihak penggugat yang di wakili oleh penasehat hukum nya menyampaikan”saat ini masih tahap awal, masih tahap mediasi Namun kami tetap optimis dengan Bukti yang ada atas pelanggaran dalam proses penjaringan Perangkat Desa Pojok Tersebut “Ujar AYON KAHARUDIN tersebut.
Dan lebih Lanjut untuk pihak Tergugat yaitu Kepala Desa Pojok maupun para panitia pelaksana penjaringan perangkat Desa Pojok tahun 2025Juga lebih memilih Diam, Namun saat proses sidang Mediasi Berlangsung juga masih nampak Ada Aparat Kepolisian Dari POLRES NGAWI yang masih berjaga melakukan pengamanan. Di depan Ruang Mediasi Pada Pengadilan Negeri Ngawi.
Terkait Dengan adanya Upaya Hukum dari salah seorang Warga terkait ada nya dugaan pelanggaran dalam Proses penjaringan perangkat Desa bisa di jadikan pelajaran bagi seluruh Kepala Desa dalam melakukan tahapan penyelenggaran pengisian Perangkat Desa, supaya Kedepan Kepala Desa bisa Transparan dan Tidak lagi Terjadi Hal yang memalukan seperti yang Terjadi Di Desa Pojok kecamatan kwadungan kabupaten Ngawi yang mengakibatkan Kepala Desa di maki dan Di gugat oleh warga nya sendiri sebagai kontrol publik dalam menjalankan tugas nya.(yoso)
