Pendawa || Ngawi. Sempat menjadi sorotan publik hingga harus berhenti beroperasi selama satu hari, sebuah Cafe dan Hall Ladies K yang berlokasi di Jalan Ring Road, Desa Klitik, Ngawi, kini dipastikan legal secara hukum. Setelah melalui proses verifikasi dokumen yang ketat, Satpol PP Kabupaten Ngawi mempersilakan pengelola untuk membuka kembali usahanya.
Sempat di pertanyakanya legalitasnya oleh publik,tempat usaha makan yang menyajikan menu rica-rica mentok dan penyetan,terus nyata di cafe tersebut juga memanjakan pelanggan nya dengan menyediakan fasilitas karaoke keluarga, polemik yang sempat di pertanyakan sekarang sudah terjawab setelah instansi terkait turun tangan melakukan pengecekan data pada sistem perizinan.
Verifikasi di nyatakan Tuntas: Izin Dinyatakan Lengkap
Saat di konfirmasi awak media,Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Ngawi, Sukoco, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP). Hasilnya, seluruh dokumen yang diperlukan telah terpenuhi.
“NIB sudah keluar dengan standar menengah risiko rendah. KBLI karaoke (kode 93292) sudah terbit dan komplit, termasuk SPPL dan PKKPR. Karena dokumen sudah lengkap, kami persilakan untuk pemilik Usaha beroperasi kembali,” ujar Sukoco pada Senin (4/5).
Meskipun sudah diberi izin operasional, Sukoco menegaskan bahwa Satpol PP akan tetap menjalankan fungsi pengawasan secara berkala untuk memastikan usaha tetap berjalan sesuai koridor peraturan daerah.
Senada dengan hal tersebut, Kabid Perizinan DPMTSP Ngawi, Lukas Kukuh Dwi Sarantyo, merinci bahwa Ladies K telah mengantongi tiga Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) utama, yaitu:
KBLI 56102: Rumah Makan/Warung Makan
KBLI 93292: Karaoke
KBLI 56303: Rumah Minum/Kafe
Klarifikasi Pemilik dan Nasib Karyawan
Di sisi lain, Keenan, selaku pemilik Cafe dan Hall Ladies K, sangat proaktif memenuhi panggilan dari Satpol PP hingga Polres Ngawi untuk memberikan klarifikasi terkait usaha nya tersebut,yang bersangkutan memastikan seluruh dokumen asli di tunjukan dan memberikan copyan nya kepada pihak berwenang, mulai dari unit Samapta hingga Reskoba.
“Hari ini saya sudah dimintai keterangan dan menyerahkan beberapa copy dokumen yang di butuhkan ke Pihak terkait dan untuk lebih lanjut nya setelah pengecekan dokumen,pihak kepolisian dan Satpol PP sudah menyatakan silakan buka kembali,” tutur Keenan.
Ia juga tak menampik bahwa isu yang berkembang sempat memicu kekhawatiran di kalangan karyawannya. Namun, dengan kepastian hukum ini, operasional dipastikan kembali normal. (Marcell)
