Transparansi Penjualan Enam Sapi Program Ketahanan Pangan Desa Krompol Ngawi,Dipertanyakan.??

Picsart 26 10 22 21 55 37 797

Pandawa|| Ngawi– Transparansi Penjualan enam ekor sapi program ketahanan pangan (Ketapang) di Desa Krompol, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, menjadi sorotan warga, bagaimana tidak, Sapi yang dibeli menggunakan anggaran Dana Desa Dengan nilai pengadaan sekitar Rp160 juta tersebut dilaporkan telah dijual seluruhnya pada Agustus 2026. Warga dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) meminta keterbukaan mengenai proses penjualan, perhitungan kerugian usaha, serta pertanggungjawaban pengelolaan dana oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Kepala Desa Krompol, Ibnu Mubarok,saat di konfirmasi awak media membenarkan,bahwa seluruh sapi program ketahanan pangan tersebut telah dijual oleh pihak BUMDES, Menurut penjelasannya, keputusan itu diambil karena unit usaha peternakan sapi yang dikelola BUMDES mengalami kerugian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun,oleh awak media di lapangan terkait pengadaan enam ekor sapi tersebut dialokasikan melalui Dana Desa tahun anggaran 2024/2025 dengan nilai anggaran sekitar Rp160 juta. Program itu ditujukan untuk mendukung ketahanan pangan sekaligus mengembangkan unit usaha peternakan yang dikelola melalui BUMDES.

Kandang Kosong, Warga Mempertanyakan Hasil Penjualan

Pantauan di lokasi kandang yang berada di Dusun Winong, Desa Krompol,tersebut menunjukkan tidak ada lagi sapi yang dipelihara di tempat tersebut.

Ketika awak media menanyakan ke warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku sempat mempertanyakan keberadaan hasil penjualan ternak tersebut.

“Awalnya ada beberapa ekor, gemuk-gemuk. Lama-lama kok dijual satu-satu, sekarang kandangnya kosong. Warga ya bertanya-tanya ke mana uang hasil penjualannya,” ungkap warga tersebut, sebagaimana keterangan yang disampaikan kepada awak media.

Melihat Kondisi kandang yang kosong memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengambilan keputusan, pencatatan transaksi penjualan, serta penggunaan hasil penjualan sapi. Warga berharap Pemerintah Desa Krompol dan pengelola BUMDes menyampaikan penjelasan secara terbuka agar persoalan tersebut tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Menurut Kades Krompol: Sapi Dijual Serentak pada Agustus 2026

Saat dikonfirmasi pada Kamis (22/10/2026), Kepala Desa Krompol, Ibnu Mubarok, menjelaskan bahwa enam ekor sapi tersebut dijual secara serentak pada Agustus 2026, bukan secara bertahap.

Menurut Ibnu, sapi dibeli dengan harga sekitar Rp15 juta per ekor. Karena usaha peternakan mengalami kerugian, sapi kemudian dijual dengan harga Rp14,5 juta per ekor.

“Sapi dijual serentak, tidak bertahap. Kami waktu itu membeli per ekornya Rp15 juta. Mengingat usaha BUMDes merugi, kami sepakat untuk menghentikan usaha dan menjualnya dengan harga Rp14,5 juta per ekor,” jelasnya.

Ketika ditanya mengenai berita acara penjualan dan keberadaan uang hasil transaksi, Ibnu menyatakan bahwa berita acara penjualan tersedia dan uang hasil penjualan telah dimasukkan ke rekening BUMDes.

Ia juga menjelaskan bahwa kerugian usaha tidak hanya berkaitan dengan selisih harga pembelian dan penjualan sapi, tetapi juga biaya operasional, antara lain pembelian polar atau pakan tambahan, obat-obatan, serta gaji karyawan yang bertugas merawat ternak.

Menurutnya, kandang yang digunakan untuk usaha tersebut masih ada dan menjadi aset yang tersisa setelah kegiatan peternakan dihentikan.

Keterangan kepala Desa tersebut menjadi bagian penting untuk ditelusuri lebih lanjut melalui dokumen transaksi, laporan keuangan unit usaha, bukti setoran rekening, dan pencatatan aset BUMDES

Di tempat terpisah, Ketua BPD Desa Krompol, Darimin,saat di konfirmasi awak media menyampaikan bahwa Direktur BUMDes, Rukini, pernah datang ke rumahnya dan menyampaikan secara lisan rencana penjualan sapi karena usaha peternakan mengalami kerugian.

Darimin berharap pengelola BUMDes memberikan pertanggungjawaban yang jelas mengenai pengelolaan program ketahanan pangan tersebut, termasuk Dasar pengambilan keputusan dan administrasi penjualan ternak.

“Kami berharap ada pertanggungjawaban dari BUMDES terkait program ketahanan pangan unit usaha peternakan sapi tersebut,Seharusnya jika mau dijual harus musyawarah dan dituangkan dalam berita acara, bukan cuma secara lisan saja,” jelas Darimin.

Pernyataan tersebut menunjukkan perlunya kejelasan mengenai mekanisme pengambilan keputusan penjualan. Namun, untuk memastikan apakah penjualan telah sesuai ketentuan, perlu ditelaah dokumen pendirian dan anggaran dasar BUMDes, peraturan Desa terkait penyertaan modal, keputusan pengelola, serta ketentuan yang mengatur penggunaan dan pengembalian modal usaha

Pengelolaan BUMDes dan penggunaan Dana Desa harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa regulasi yang relevan untuk menilai persoalan ini antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Ketentuan mengenai BUMDes, termasuk Pasal 87 dan pasal-pasal terkait, menjadi landasan penyelenggaraan badan usaha milik desa. Pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional sesuai ketentuan, dengan pertanggungjawaban atas kegiatan usaha dan pengelolaan kekayaan yang dipisahkan sesuai aturan yang berlaku.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Peraturan ini mengatur pendirian, organisasi, modal, kegiatan usaha, pengadaan barang dan jasa, pertanggungjawaban, serta pengawasan BUMDes. Pengelola perlu memastikan keputusan bisnis, pencatatan keuangan, dan pelaporan dilaksanakan sesuai peraturan pemerintah tersebut serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUMDes.

3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa.

Ketentuan ini dapat menjadi salah satu rujukan terkait tata kelola dan pengembangan BUMDES, dengan tetap memperhatikan aturan lain yang relevan dan ketentuan internal badan usaha.

4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

Untuk anggaran yang berasal dari Dana Desa tahun 2025, ketentuan fokus penggunaan Dana Desa tahun tersebut perlu diperiksa bersama Dokumen perencanaan dan penganggaran Desa. Untuk pengadaan tahun 2024, perlu pula merujuk regulasi Dana Desa yang berlaku pada tahun anggaran bersangkutan.

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Regulasi ini relevan untuk menelusuri penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Penerapannya terhadap transaksi tertentu perlu dilihat berdasarkan status aset, mekanisme penyertaan modal, dan pencatatan transaksi yang sebenarnya.

Penerapan aturan-aturan tersebut perlu dilakukan secara cermat. Penjualan ternak yang menjadi bagian dari kegiatan usaha tidak serta-merta merupakan pelanggaran hukum. Penilaian kepatuhan bergantung pada status kepemilikan ternak, kewenangan pihak yang mengambil keputusan, prosedur yang diwajibkan, kewajaran transaksi, pencatatan keuangan, serta penggunaan hasil penjualan.

Perlu Penelusuran Dokumen dan Audit

Berdasarkan harga yang disampaikan kepala desa, enam ekor sapi yang dibeli dengan harga Rp15 juta per ekor memiliki nilai pembelian berdasarkan keterangan tersebut sebesar Rp90 juta. Jika seluruh sapi dijual dengan harga Rp14,5 juta per ekor, nilai penjualan bruto diperkirakan mencapai Rp87 juta, atau terdapat selisih Rp3 juta dari harga pembelian.

Perhitungan tersebut masih berdasarkan harga per ekor yang disampaikan kepala Desa dan belum merupakan hasil audit. Nilai tersebut juga perlu diklarifikasi dengan dokumen pengadaan, jumlah ternak yang benar-benar dibeli, bukti transaksi, serta laporan keuangan. Apabila nilai anggaran program benar sebesar Rp160 juta, penggunaan sisa anggaran dan komponen biaya lainnya juga perlu dijelaskan secara terperinci.

Karena itu, pemeriksaan perlu mencakup dokumen pengadaan sapi, bukti pembayaran, berita acara penjualan, bukti penerimaan dan penyetoran uang, mutasi rekening BUMDES, laporan laba rugi, biaya operasional, serta pencatatan aset dan kewajiban unit usaha.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi serta Inspektorat Kabupaten Ngawi diharapkan dapat melakukan pembinaan dan pemeriksaan sesuai kewenangannya apabila diperlukan. Langkah tersebut penting untuk memastikan pengelolaan program ketahanan pangan berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Hingga berita ini Diterbitkan, penjelasan mengenai dokumen penjualan dan rincian laporan keuangan belum jelas dan masih simpang siur yang menunjukan bahwa keterangan masing-masing antara BPD,BUMDES,dan KADES Krompol sama sekali tidak sama dan terkesan masih saling lempar tanggung jawab dan tidak dipaparkan secara terperinci dalam keterangan yang diterima awak media. Oleh karena itu, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya penyimpangan harus menunggu verifikasi dokumen dan hasil pemeriksaan pihak berwenang, terlebih minum nya kepercayaan masyarakat terhadap para pihak yang terkait termasuk oknum pejabat ispektorat yang sering kali di tuding sering kali di melindungi para oknum pejabat desa yang korup maupun menyalahgunakan kewenangan pengunaan anggaran,dan Terlebih minum nya dugaan penyelesaian penegakan hukum atas dugaan tidak pidana korupsi di wilayah hukum kabupaten Ngawi

Masyarakat berharap persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka sehingga penggunaan anggaran Desa, pengelolaan modal BUMDES, dan penghentian unit usaha peternakan sapi memiliki pertanggungjawaban yang jelas sesuai dan tindakan aparat hukum yang tangap dan betul-betul melakukan penegakan hukum terhadap para oknum pejabat yang korup terhadap pengunaan Uang Rakyat agar hukum betul-Betul berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tidak tajam kebawah, Namun lucu ke atas.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp
URL has been copied successfully!