Pendawa || EL, bocah perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah ditemukan tewas dengan luka tusuk pada Selasa dini hari. Korban yang masih duduk di bangku SMP itu ditemukan bersimbah darah di belakang tempat karaoke di Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Polisi menduga warga Banaran, Sukoharjo tersebut adalah korban pembunuhan.
Tak menunggu lama polisi berhasil mengamankan pelaku pembunuh4n. Pelaku adalah Nanang Trihartanto (21) yang tercatat sebagai warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah. Ia adalah teman kencan korban yang dikenal melalui akun MiChat. Pembunuhan itu berawal saat pelaku mengenal korban melalui aplikasi MiChat. Lalu pada Senin sekitar pukul 12.00 WIB pelaku janjian dengan korban bertemu di Hotel Setyorini di wilayah Kartasura.
Saat itu ada kesepakatan pelaku menggunakan jasa korban untuk kencan dengan tarif Rp 300.000 per jam. “Nanang mengaku sudah ada transaksi, korban membanderol Rp 300 ribu untuk satu jam,” jelas Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho. Korban kemudian meminta tolong rekannya untuk mengantarnya ke hotel yang ada di wilayah Kartasura. Setelah mengantar korban, saksi langsung pulang.
Ternyata belakangan diketahui kamar hotel yang akan dipesan dalam kondisi penuh. Pelaku pun mengajak korban ke kamar kosnya yang ada di Kartasura. Sementara itu korban masih terus berkomunikasi dengan rekannya melalui ponsel. Terakhir, korbqn mengirim lokasi ke rekannya pada pukul 19.00 WIB. Sejak saat itu ponsel korban tak lagi bisa dihubungi. Saksi yang khawatir dengan kondisi rekannya langsung menuju ke lokasi terakhir korban. Tiba di lokasi, saksi menemukan rekwnnya sudah tewas bersimbah darah dengan bekas luka tusuk.
Ternyata pelaku tak puas dengan hubungan suami istri yang dilakukan selama 1 jam “Di jam ke 2 pelaku tidak puas, dikarenakan korban mengaku jamnya sudah habis,” aku dia. Pelaku mulai emosi karena korban menolak untuk menambah waktu berhubungan badan. Niat untuk melakukan pembunuhan pun muncul saat pelaku akan mengantar korban pulang. Saat mengantar korban pulang, pelaku membunuh bocah 15 tahun itu Di lokasi pembvnuhan, pelaku menyekap korban dari belakang lalu menvsukkan obeng (minus) sekitar sembilan kali ke bagian dada korban.
Selain itu ia juga menvsuk leher korb4n dengan pisau. Usut punya usut, Nanang merupakan residivis Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Magelang pada tahun 2020.
Pelaku dijatuhi Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH pidana atau pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 80 ayat (3) UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancam hukuman seumur hidup dan paling berat hukuman mati.( Tree )
