Pembagian Distribusi Ketahanan Pangan Desa Keras Kulon Yang Dibagi Dengan Dalih Supaya Rata Kini Menjadi Sorotan Desa Desa Lain

Picsart 26 05 06 14 01 14 282 scaled

Pendawa || Ngawi – Sebagian warga Desa Keras Kulon, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, dikejutkan adanya penerima Bantuan Ketahanan Pangan Kini Tinggal menerima separo atau 50% Kata Sumarni warga setempat.

Mengenai ketidaksesuaian distribusi bantuan Ketahanan Pangan di Desa Keraskulon ini mencerminkan adanya hambatan serius dalam transparansi dan prosedur administrasi publik. Berdasarkan keterangan yang ada dilokasi penerimaan bantuan ketahanan pangan tepatnya di kantor desa Gerih Rabu 6/5/2026, terdapat beberapa poin krusial yang perlu disoroti dari sudut pandang jurnalistik dan pengawasan publik
hasil Investigasi Media (Dugaan Maladministrasi):** Terjadi pemotongan volume bantuan sebesar 50% (dari 20 kg beras menjadi 10 kg, dan 4 liter minyak menjadi 2 liter) dengan dalih “pemerataan”. Kata sekretaris desa Gerih Rista di kantornya.

Ketiadaan Dasar Hukum (Berita Acara)

Pernyataan Sekdes
mengenai “kesepakatan” tanpa disertai Berita Acara atau dokumen tertulis merupakan indikasi pelanggaran prosedur. Penyaluran bantuan sosial atau ketahanan pangan bersifat *by name by address* berdasarkan ketetapan pusat/daerah, sehingga perubahan volume bantuan secara sepihak di tingkat desa sulit dibenarkan secara hukum.

Hambatan Konfirmasi (Transparansi)

Sikap Kepala Desa yang sulit dihubungi memperkuat kesan tertutupnya tata kelola bantuan di desa tersebut.
Langkah Tindak Lanjut yang Direkomendasikan
Untuk memperkuat laporan ini agar memiliki dampak dan akurasi yang tinggi, langkah-langkah berikut bisa diambil: 1. Pendalaman Materi di Dinas Sosial
Mengingat Kepala Dinas sedang ada kegiatan di Kecamatan Bringin, penting untuk menjadwalkan ulang pertemuan guna menanyakan:
Apakah regulasi memperbolehkan pemerataan bantuan secara mandiri oleh pihak desa?
Apa konsekuensi jika bantuan yang disalurkan tidak sesuai dengan manifes pengiriman awal?
2. Verifikasi Data Penerima (KPM)
Kumpulkan bukti berupa foto undangan atau dokumentasi fisik paket bantuan yang diterima warga.

Jika memungkinkan, minta pernyataan dari beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengenai apakah mereka benar-benar merasa ada “kesepakatan” tersebut atau merasa terpaksa menerima.
3 Koordinasi dengan Inspektorat atau Camat
Laporan ini bisa dibawa ke tingkat Kecamatan atau Inspektorat Kabupaten Ngawi sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan dana atau distribusi logistik negara. Pihak desa wajib mempertanggungjawabkan selisih bantuan yang tidak tersalurkan sesuai regulasi.

Ratusan penerima Bantuan Ketahanan Pangan desa Gerih hanya pasrah jika bantuan di bagi rata walaupun warga yang sudah mampu dan tidak layak mendapat bantuan PKH tapi faktanya juga diberi biar rata kata Mbah SYN warga setempat.

Sampai berita ini di turunkan kepala Dinas Sosial Kabupaten Ngawi Bonadi belum bisa di konfermasi karana masih ada giat di luar (tre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp
URL has been copied successfully!