Pendawa || Ngawi – Diduga penyalahgunaan keuangan yang anggaranya dari Dana Desa( DD) di Desa Selopuro, kecamatan Pitu kabupaten Ngawi, Jawa Timur,kini dikecam keras Wakil Ketua DPRD Ngawi menegaskan kepada Aparat Penegak Hukum ( APH) Ngawi agar diusut tuntas .
Dalam pertemuan tim Investigasi yang di Motori dari awak media Frekwensi Pos di kediaman rumah Wakil ketua DPRD Ngawi, Suntoro, menyatakan keprihatinannya dalam kasus serupa yang menjadi secara repetitif di wilayah tersebut. Dalam pertemuan bersama media bersama Tim di kediamanya, Suntoro menyorati lemahnya pengawasan dan internal kontrol, integritas dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Selopura yang mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Sang wakil ketua juga mengkritisi sikap kepala desa selopuro Sunarno, menilai menunjukkan lepas tanggung jawab, seharusnya kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelola keuangan desa,Kepala Desa memiliki kewajiban pokoke dalam pengawasan keuangan desa.
Menanggapi pengunduran Bendahara desa selopuro mengklaim sebagai pelaku tunggal( Sole Propetrator) jelas Suntoro, ia juga menegaskan bahwa langkah atminidtratif tidak menghapus delik pidana yang telah terjadi.Berdasarkan prinsif progresif hukum pertanggungjawaban pidana tetap melekat meskipun kerugian keuangan negara dikembalikan tegasnya.
Sedangkang kepala desa selopuro Sunarno ketika tim investigasi mendatangi di kantornya tidak ada ditempat dan mencoba menghubungi berkali kali melalui telpunya juga tidak menjawab dan terkesan menghindar, Kepala Dinas Inspektorat Ngawi Yuli, ketika dikonfirmasi media melalui WhatSap nya beliau akan menugaskan petugasnya untuk croscek tentang masalah di desa selopuro tersebut (bd)
