BPN Bojonegoro Di Duga Terindikasi Terlibat Mafia Tanah Atas Tumpang Tindih 4 Sertifikat Dalam Satu Bidang Tanah Yang Sudah Bersertifikat, LPKSM PAGERWESI Angkat Bicara

IMG 20260517 WA0062

Pendawa || Bojonegoro – Kasus tumpang tindih sertifikat tanah kembali mencuat yang di duga melibatkan BPN Bojonegoro, Lembaga Perlindungan Konsumen (LPKSM) Pagerwesi Bojonegoro selaku kuasa dari ahli waris, secara resmi melaporkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro ke Mentri ATR/BPN pada (Tanggal 22 April 2026) untuk mengadukan permasalahan tumpang tindih sertifikat yang menimpa ahli waris sah selaku pemberi kuasa LPKSM PAGERWESI Bojonegoro.

Kasus ini dinilai serius karena pada sebidang tanah warisan seluas 8.215 m2
yang terletak di Desa Tanjungharjo Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, BPN Bojonegoro diduga menerbitkan 4 (empat) Sertifikat Hak Milik (SHM) Baru yang berbeda tanpa sepengetahuan dan persetujuan ahli waris sah sesuai penetapan dari Pengadilan Agama Bojonegoro Nomor : 148/Pdt.P/2024/PA.Bjn.

Kuasa Hukum (Ketua LPKSM Pagerwesi Bojonegoro Bajurianto), menyatakan bahwa tindakan BPN Bojonegoro ini di anggap ceroboh dan terkesan di duga ada Kong kalikong dengan para mafia Tanah yang berdampak merugikan ahli waris selaku pemilik tanah yang sah sehinga berpotensi memicu konflik sosial.

“Kami menemukan adanya dugaan cacat administrasi yang sangat berat. Bagaimana bisa 4 sertifikat terbit di atas satu objek bidang tanah yang sama milik klien kami? Ini menunjukan lemahnya proses pendaftaran sertifikat tanah dan pengawasan di BPN Bojonegoro “ujar Bajurianto selaku kuasa ahli waris sekaligus Ketua LPKSM PAGERWESI ” di kantornya pada Sabtu 16/5/26.

Berdasarkan investigasi LPKSM, sertifikat asli yang dipegang oleh ahli waris adalah SHM Nomor 301 tahun 1984 namun belakangan muncul sertifikat-sertifikat baru yang terbit kemudian. Bahkan dua dari empat sertifikat tersebut didaftarkan melalui program PTSL Tahun 2019. Yang menjadi pertanyaan, bagaimana bisa sebidang tanah yang sudah bersertifikat dapat didaftarkan sertifikat kembali melalui PTSL?

Pihak BAJURIANTO sudah bersurat berkali-kali ke kantor BPN Bojonegoro, Namun belum ada respon sama sekali,.

Karena adanya dugaan Keterlibatan Oknum BPN Bojonegoro dengan para mafia tanah maka pihak LPKSM PAGERWESI melaporkan BPN Bojonegoro ke kementrian ATR/BPN.

Adapun tuntutan LPKSM ke Kementrian ATR/BPN terhadap BPN Bojonegoro diantaranya adalah:
1. Segera Melakukan pemeriksaan data fisik dan yuridis.
2. Membatalkan sertifikat-sertifikat yang terbit kemudian (cacat administrasi) sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020.
3. Memulihkan hak ahli waris atas tanah tersebut.

Ketua LPKSM Bojonegoro juga mengancam akan membawa kasus ini secara serius ke jalur hukum perdata di Pengadilan setempat dan melaporkan dugaan penyalahgunakan wewenang atau dugaan pelanggaran lainnya ke pihak Kepolisian jika BPN Bojonegoro tidak segera mengambil langkah korektif.

Sementara itu, pihak BPN Bojonegoro sampai saat ini belum ada tanggapan resmi terhadap surat LPKSM PAGERWESI Bojonegoro sebagai bentuk pertangungjawaban atas terbitnya 4 sertifikat di atas sertifikat milik klien LPKSM Pagerwesi. Agar permasalahan tersebut segera terselesaikan diharapkan pihak BPN Bojonegoro dapat memberikan layanan prima masyarakat dan segera menindaklanjuti aduan demi kepastian hukum bagi ahli waris.(hely)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp
URL has been copied successfully!