SPPG Belum Ada Ijin Pengelolaan Limbah (IPAL) Pemerintah Daerah Ngawi Diam

IMG 20260426 WA0002

Pendawa || Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah kebijakan yang layak didukung. Anak-anak sekolah memang harus mendapat asupan gizi yang cukup. Negara wajib hadir memastikan generasi tumbuh sehat dan kuat. Namun ada prinsip penting yang tak boleh diabaikan: setiap aktivitas ekonomi yang beroperasi di wilayah desa harus memberi dampak positif pada masyarakat serta kontribusi nyata bagi desa.

 

Alih-alih memberikan kontribusi positif pada Desa, sepekan lalu telah ramai pemberitaan SPPG/Dapur MBG di berbagai media online tentang pengaduan bau tak sedap oleh warga Ngancar ke Komisi 2 DPRD Ngawi, dampak dari pembuangan limbah yang dilakukan oleh SPPG/Dapur MBG Desa Ngancar Kec. Pitu Kab. Ngawi Jawa Timur yang sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak terkait.

 

Sesuai keterangan dari anggota DPRD Ngawi komisi 2 (Sojo) pada Tim Media Minggu lalu melalu telepon seluler mengatakan “saya sudah koordinasikan melalui rapat di DPRD ternyata di Ngawi banyak SPPG yang belum mempunyai IPAL dan melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan oleh BGN. Satgas SPPG juga tidak mengetahui,alias ( Satgas SPPG Di duga Hanya Formalitas ) jadi kita tidak bisa berbuat apa-apa pungkasnya”.

 

Kasus dapur MBG SPPG Ngawi Pitu Ngancar yang dikelola oleh yayasan Bhina Insan Cendekia Nusantara yang berlokasi di desa Ngancar tersebut jelas bersinggungan dengan regulasi nasional:

1. UU No. 32 Tahun 2009: Setiap kegiatan usaha wajib mengendalikan pencemaran lingkungan melalui pengelolaan limbah.

2. PP No. 22 Tahun 2021: Menetapkan baku mutu air limbah yang boleh dibuang ke lingkungan.

3. Permen LHK No. 5 Tahun 2021: Mengatur parameter limbah cair (BOD, COD, TSS, pH, minyak/lemak).

4. Kepmen LH No. 2760 Tahun 2025 &

5. Peraturan BGN No. 1 Tahun 2026: Wajibkan setiap dapur MBG memiliki IPAL sesuai baku mutu air limbah domestik.

 

Mestinya pihak Pemerintah Daerah berani bertindak tegas terhadap SPPG yang belum memenuhi ketentuan sebagaimana yang telah ditentukan oleh regulasi.,Bukan hanya membisu dan menutup mata,seolah olah terkesan ikut melindungi pelanggaran SPPG tersebut,terkesan tidak bertanggung jawab atas Amanat yang di berikan oleh masyarakat,dan SPPG bukan hanya sekadar hadir dan memproduksi makanan yang berdampak pada pencemaran lingkungan, dan bukan sekadar menjalankan kontrak.

 

Tetapi MBG wajib hukumnya ikut menggerakkan ekonomi lokal. MBG membawa anggaran besar dan perputaran uang yang tidak kecil. Jika dapur berdiri di desa, maka logis jika desa menuntut agar keberadaannya tidak mengganggu stabilitas Desa serta perputaran ekonomi juga terasa di desa. Jika tidak, desa hanya menjadi lokasi produksi tanpa nilai tambah.

 

Undang-undang memberi desa kewenangan mengatur kepentingan masyarakat berdasarkan asas rekognisi dan subsidiaritas. Artinya desa bukan halaman kosong. Desa adalah entitas pemerintahan yang sah dan memiliki hak mengatur tata kelola ekonomi lokal sepanjang tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.

 

Desa memang tidak boleh menghalangi program nasional. Namun desa memiliki peran dalam rekomendasi administratif, pengaturan tata ruang, dan penggunaan aset. Melalui musyawarah desa dapat ditegaskan bahwa setiap dapur yang beroperasi wajib menjalin kemitraan dengan lembaga usaha desa.

 

Karena itu sikap Pemerintah Daerah dan Pemerintah desa harus tegas dan jelas dalam mendukung program gizi nasional sekaligus memastikan uangnya berputar di desa. Jika pihak SPPG serius ingin menjadi bagian dari pembangunan desa, kemitraan tidak akan menjadi masalah. Tetapi jika hanya ingin memanfaatkan lokasi tanpa keterlibatan lokal, desa berhak mempertanyakan keberlanjutannya secara konstitusional.,hanya saja kebanyakan di kabupaten Ngawi pelanggaran terkait SPPG seperti sudah menjadi langganan dan angin lalu,entah karena kurang tegas nya Pemerintah kabupaten,atau memang ketidakmampuan pemerintah kabupaten melakukan pengawasan terhadap pelanggaran beberapa SPPG yang belum memenuhi standart kelayakan operasi.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp
URL has been copied successfully!