Pendawa || BOJONEGORO – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Pagerwesi wilayah Bojonegoro menegaskan akan segera menyerahkan tambahan bukti baru terkait laporan dugaan tumpang tindih (overlapping) sertifikat tanah yang telah diadukan ke Polda Jawa Timur dan dilimpahkan ke Polres Bojonegoro. Langkah ini diambil untuk memperkuat bukti dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau maladministrasi pertanahan.
Ketua LPKSM setempat menyebutkan bahwa bukti baru tersebut didapatkan dari hasil investigasi lapangan lanjutan dan penelusuran dokumen di tingkat desa hingga BPN.”
Kami sudah melengkapi dokumen tambahan, berupa warkah tanah, peta bidang dari aplikasi Sentuh Tanahku, dan keterangan saksi baru. Tambahan bukti ini akan kami serahkan dalam waktu dekat ke penyidik Polres Bojonegoro agar perkara tumpang tindih sertifikat ini segera terungkap dan ada kepastian hukum bagi warga,” ujarnya pada Selasa 9/6/26 di kantornya.
“Dalam peta lokasi di aplikasi sentuh tanahku terbukti tanah tersebut sudah terpetakan menjadi tiga sertifikat baru, sedangkan di sertifikat induk peta lokasi masih utuh seperti gambar peta lokasi dalam sertifikat. Bahkan sertifikat terbitan tahun 2006, atas nama pada sertifikat tidak sesuai dengan nama akte jual beli yang ditanda tangani oleh Camat Kapas pada tahun 2000″lanjut ketua LPKSM.
Laporan ini bermula dari aduan warga yang merasa tanah miliknya tiba-tiba terbit tiga sertifikat baru atas nama orang lain. LPKSM menilai adanya kejanggalan dalam prosedur penerbitan sertifikat tersebut.
“Pihak LPKSM berharap, dengan diserahkannya bukti-bukti baru ini, jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro dapat mempercepat proses penyelidikan, sehingga pelaku utama di balik pemalsuan sertifikat tanah tersebut dapat segera ditindak” pungkasnya(hly)
