Tuntut Kejelasan Dana Relokasi & Bagi Hasil, Audiensi KTH Margotani dengan DPRD Temui Jalan Buntu

IMG 20260612 WA0000

Pendawa || Bojonegoro – Audiensi antara Kelompok Tani Hutan (KTH) Margotani dengan DPRD Bojonegoro terkait kejelasan bantuan dana pembersihan relokasi dan dana bagi hasil (DBH) kerjasama dengan Perhutani berakhir buntu (deadlock). Pertemuan yang digelar di ruang Banggar DPRD pada Kamis 11/6/2026 tersebut belum mencapai titik temu lantaran minimnya persiapan data dari Tim Terpadu (Timdu) dan adanya perbedaan pandangan hukum dengan KJPP.

Buntu-nya pertemuan ini dipicu oleh ketidaksiapan Timdu untuk menyampaikan data sampling rincian per petani mengenai realisasi dana kerohiman yang sudah diterima oleh para petani KTH Margotani. Permintaan data oleh KTH Margotani tersebut akan digunakan sebagai acuan nilai pembayaran per item secara rinci yang telah diajukan.

Disamping belum siapnya TIMDU dalam menyampaikan data penerima dana kerohiman, juga karena adanya perbedaan persepsi yang tajam antara Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan KTH Margotani terkait interpretasi Perpres Nomor 78 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional. Perwakilan KJPP menjelaskan bahwa penilaian mengacu pada Perpres No. 78 Tahun 2023, di mana dana yang dikucurkan adalah santunan dampak sosial (bantuan mobilisasi dan pembongkaran) untuk warga yang memanfaatkan tanah negara, bukan nilai jual tanah atau biaya konstruksi pembukaan lahan.

“Nilai yang dimaksud bukan nilai jual tanah, melainkan nilai santunan dampak sosial. Komponen tersebut mencakup biaya pembongkaran bangunan, biaya mobilisasi, dan berbagai kebutuhan perpindahan masyarakat terdampak,” jelas perwakilan KJPP.

Ketua KTH Margotani Panuri berpendapat bahwa sesuai Perpres tersebut, dana bantuan relokasi diperuntukkan sebagai pembersihan lahan baru yang akan ditempati oleh para petani yang terdampak, bukan seperti apa yang disampaikan KJPP. Selain itu Ketua KTH Margotani semakin tidak mengerti pemahaman yang yang disampaikan KJPP ketika KJPP sempat meminta SK Bupati terkait penyediaan lahan baru untuk relokasi.

“Mana ada Bupati punya kewenangan membuat SK pengadaan tanah relokasi yang jelas jelas itu tanah kawasan hutan,” jelas Panuri saat ditemui Media di luar ruangan.

Menanggapi situasi yang tidak akan ada titik temu ini, pimpinan DPRD (Amin Tohari) yang memimpin rapat meminta audensi ini dijadwalkan ulang. Amin Tohari dalam rapat juga sempat menyampaikan bahwa anggaran Kerohiman sudah dipersiapkan oleh pemerintah Bojonegoro sebesar 16 milyar tapi terealisasi hanya 8 milyar. Pihak DPRD memberikan tenggat waktu satu Minggu untuk dilakukan audensi ulang.

Pimpinan rapat juga meminta agar audensi nanti semua pihak yang terkait untuk dapat hadir, Timdu dan pihak terkait untuk segera menyiapkan data rinci dan melakukan harmonisasi persepsi terkait Perpres 78/2023 agar penyelesaian masalah dapat menemui titik terang.” Jadwal ulang akan dilakukan setelah data siap,” tegas Pimpinan DPRD. Hingga berita ini diturunkan, KTH Margotani masih menunggu kepastian dana bagi hasil yang terhambat sejak konflik lahan dan relokasi dimulai.(supri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp
URL has been copied successfully!