Kantongi Penetapan Ahli Waris Dari Pengadilan, LPKSM Pagerwesi Tegaskan Segera Ambil Alih Obyek Tanah di Kapas

Picsart 26 05 23 10 28 04 837 scaled

Pendawa || Bojonegoro–Setelah menempuh proses hukum yang panjang, keluarga Prayit Cs akhirnya bernapas lega. Pengadilan Agama Bojonegoro resmi mengeluarkan Penetapan Ahli Waris Nomor : 148/Pdt.P/2024/PA.Bjn. yang menegaskan bahwa SHM Nomor 301 tahun 1984, mereka adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 8.215 m2 yang terletak di desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.
Namun, kebahagiaan tersebut masih terhalang dengan kendala di lapangan. Hingga berita ini diturunkan, objek tanah tersebut ternyata masih dikuasai oleh orang lain.

Kuasa Hukum ahli waris, Mbah Bajuri dari LPKSM Pagerwesi Bojonegoro saat ditemui di kantornya pada Sabtu 23/5/26 menegaskan bahwa penetapan pengadilan tersebut merupakan bukti legalitas yang kuat.
“Alhamdulillah, pengadilan sudah menetapkan secara sah siapa saja ahli waris dari almarhum (Tarni Binti Kromo Widji). Tanah di lokasi tersebut adalah hak mutlak klien kami. Kami mengimbau kepada pihak-pihak yang saat ini menguasai tanah tanpa hak untuk segera mengosongkan dan menyerahkan lahan tersebut secara sukarela,” ujar Mbah Bajuri kepada Media.

Pihak keluarga menuturkan bahwa selama ini tanah tersebut dikelola oleh pihak ketiga tanpa perjanjian sewa atau izin yang jelas, serta telah diajukan sertifikat melalui PTSL walaupun titik ordinat tanah tidak sesuai dengan SHM milik ahli waris. Dengan adanya putusan ini, mereka berharap tidak ada lagi alasan untuk menunda pengembalian aset.
“Kami sudah mencoba berkomunikasi dengan baik, namun pihak penguasa tanah masih enggan mengembalikan. Kami berharap penegak hukum dapat membantu proses pengambilalihan ini agar tidak terjadi konflik sosial di lapangan,” tambah perwakilan keluarga.

Kuasa hukum menambahkan, jika dalam waktu dekat pihak penguasa tanah tidak menunjukkan iktikad baik untuk melepaskan obyek tanah tersebut, pihaknya tidak segan tetap melanjutkan upaya hukum yang telah kami laporkan ke Polda Jatim atas dugaan penyerobotan tanah (Pasal 385 KUHP), yang hingga saat ini prosesnya sudah dilimpahkan ke Polres Bojonegoro. Selain itu Kami juga akan segera mengajukan permohonan eksekusi riil ke pengadilan. Mengingat aturan hukum obyek warisan yang belum di bagi, tidak bisa di jual sepihak. Proses jual beli atau pengalihan hak atas obyek tanah harus disetujui oleh seluruh ahli waris. Jika di jual sepihak oleh salah satu ahli waris, menurut hukum adalah tidak sah dan batal demi hukum.

“Kami ingin menegakkan hak kami. Putusan hukum adalah panglima, dan kami harap situasi ini segera selesai dengan tertib,” tutupnya.(heli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp
URL has been copied successfully!